Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang

Main Author: laela, wulandari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/16624/2/UPLOAD%202%20BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16624/3/UPLOAD%203%20BAB%20AKHIR.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16624/4/UPLOAD%204%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16624/5/upload%205%20keseluruhan.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16624/
Daftar Isi:
  • Selain menerima, menyimpan, dan membayarkan, tugas berikutnya dari bendahara pengeluaran adalah menatausahakan. Bendahara pengeluaran harus menatausahakan seluruh penerimaan, penyimpanan, maupun pembayaran yang dilakukannya. Penatausahaan dilakukan dengan cara mencatat seluruh transaksi yang terkait dengan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran uang yang terjadi di satuan kerja dalam suatu buku. Pencatatan transaksi oleh bendahara pengeluaran inilah yang lebih dikenal dengan istilah pembukuan bendahara pengeluaran. Setelah menatausahakan, tugas bendahara pengeluaran yang terakhir adalah mempertanggungjawabkan. Secara fungsional, bendahara pengeluaran bertanggung jawab atas uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada kuasa Bendahara Umum Negara (BUN)/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selain itu, selaku pejabat yang diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga, bendahara pengeluaran juga harus menyampaikan pertanggungjawaban kepada menteri/ pimpinan lembaga. Laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran sebagai wujud pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya, disusun berdasarkan pembukuan yang telah dilakukan oleh bendahara pengeluaran.