PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBANKAN FIDUSIA ATAS PENGALIHAN TANPA PERSETUJUAN KREDITUR PADA PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA MULTI FINANCE DI KOTA PEKANBARU

Main Author: TAHTA, AMRILLAH
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/16420/1/201511230017rd_tahta%20amrillah%201220123017.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16420/
Daftar Isi:
  • Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima Fidusia”, namun pada prakteknya pengalihan tanpa persetujuan ini masih terjadi. Penulisan tesis ini dimaksudkan untuk meneliti bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pembiayaan kendaraan yang dibebankan jaminan fidusia dan bagaimana mekanisme serta proses pengalihan kendaraan yang di bebankan jaminan fidusia pada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Pekanbaru Pendekatan yang dilakukan terhadap penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai data utamanya dan dilengkapi dengan data melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, hasil penelitian akan dipaparkan secara deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian maka bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pembiayaan kendaraan yang dibebankan jaminan fidusia ada dalam pasal 20, 23 ayat (2) serta pasal 36 Undang-undang Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta proses serta mekanisme yang benar dalam melakukan pengalihan kendaraan yang dibebankan jaminan fidusia adalah debitur mendatangi kantor itc finance untuk mengajukan pengalihan kendaraan yang dibebankan jaminan fidusia kemudian dilakukan survey kelayakan calon debitur baru, dibayarnya segala tunggakan debitur lama serta penandatanganan perjanjian pengalihan segala hak dan kewajiban debitur lama terhadap kreditur kepada debitur baru. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Pengalihan