PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TEHADAP PENGUNGSI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Main Author: Mukhlis, Mukhlis
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/16229/1/1.%20abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16229/2/2.%20BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16229/3/3.%20BAB%20V.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16229/4/4.%20daftar%20Pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16229/6/5.%20tesis%20komplit.pdf
http://scholar.unand.ac.id/16229/
Daftar Isi:
  • PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI LINTAS BATAS NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM OLEH : MUKHLIS (Di bawah bimbingan Dr. Mardenis, SH., MSi, dan Narsief, SH., MH.) ABSTRAK Pengungsi yang melintasi batas negara (refugee) merupakan tanggung jawab dunia internasional. Beberapa tahun terakhir, mayoritas pengungsi berasal dari negara-negara Islam. Pengungsi tersebut sebagian mengungsi ke negara-negara muslim, dan sebagian besar lainnya menjadikan negara non-muslim sebagai daerah tujuan pengungsian.Aturan mengenai pengungsi dalam Islam belum diatur secara jelas, sedangkan dalam hukum internasional, aturan mengenai pengungsi telah ditetapkan secara jelas dan terperinci. Fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan perlindungan hukum pengungsi lintas batas negara menurut hukum Islam dan hukum internasional yang telah menetapkan secara rinci dan sistematis, dengan tujuan membandingkan kedua hukum guna memberikan masukan positif bagi kedua hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:1) pengaturan perlindungan hukum pengungsi lintas batas negara dalam hukum internasional dan hukum Islam, dan 2) komparasi antara kedua hukum. Data dikumpulkan mempergunakan studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan kepustakaan, membaca, dan membuat catatan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: pengaturan perlindungan pengungsi dalam hukum internasional di bahas secara rinci dan sistematis dalam konvensi dan protokol mengenai status pengungsi tahun 1951 dan 1967. Sementara dalam hukum Islam, pengaturan perlindungan hukum pengungsi bersumber dari ‘urf (kebiasaan) bangsa Arab pra dan pasca Islam, selain itu pengaturan perlindungan hukum pengungsi dalam hukum Islam juga dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadist nabi muhammad SAW. Mengenai komparasi antara kedua hukum terdapat beberapa persamaan pengaturan perlindungan hukum yaitu : pengaturan prinsip-prinsip umum bagi pengungsi ( prinsip non-refooulement, larangan menghukum pengungsi dan non diskriminasi),pemenuhan hak pengungsi berdasarkan HAM, diantaranya hak hidup, kebebasan beragama, hak berkeluarga, hak atas harta kekayaan, hak pendidikan dan keadilan serta jaminan sosial dan hak berserikat. Selain itu juga terdapat beberapa perbedaan dalam kedua hukum dalam mengatur perlindungan hukum bagi pengungsi lintas batas, di antaranya: mengenai kewajiban pengungsi di daerah pengungsian, pemberian status pengungsi, berlakunya status pengungsi yang didapat dengan jalan curang, serta hak atas harta kekayaan. Kata Kunci: Hukum Internasional, Hukum Islam, Pengaturan Perlindungan Hukum, Pengungsi lintas batas negara,