PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TERTANGGUNG DARI PERUSAHAAN ASURANSI YANG DI NYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NO.17/2001/PN.NIAGA/JKT.PST)

Main Author: NANDA, ACHYAR ROSADI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/14877/1/201601151621th_skripsi%20lengkap.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14877/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan kendala-kendala tersebut di atas, perusahaan asuransi dapat mengalami kepailitan.14 Menurut Fred BG Tumbuan, pernyataan pailit tidak dengan sendirinya mengakibatkan perseroan menjadi bubar, hanya apabila terjadi salah satu dan dua kejadian berkenaan dengan kepailitan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan (2) UUPT Lama, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas permohonan kreditur. Oleh karena itu, perseroan pailit yang belum bubar, tetap cakap, dan berwenang melakukan perbuatan hukum. Kepailitan Badan Hukum tidak mengurangi kewenangan dan bertindak pengurusnya.15 Hingga saat sekarang terdapat beberapa perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diantaranya: PT. Wataka General Insurance pada tahun 2000, PT. Namamura Tatalife pada tahun 2001, PT. Asuransi Jiwa Manulife, PT. Prudential Life Assurance.16 Berdasarkan berbagai pemaparan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Kepada Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi yang dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Studi Kasus Terhadap Perkara No. 17/Pailit/2001/PN.Niaga/Jkt.Pst)