PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI LINGKUNGAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA DITINJAU DARI HAK AZAZI MANUSIA ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Main Author: | HADHY, ATMA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/14876/1/201509171624th_skripsi%20upload.pdf http://scholar.unand.ac.id/14876/ |
Daftar Isi:
- Pengungsian dapat terjadi melintasi batas negara atau masih dalam wilayah yurisdiksi negara yang bersangkutan. Dalam kajian ini, pengungsi yang dibahas adalah pengungsi lingkungan yang terjadi akibat adanya aktivitas Industri dan bencana alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Rusaknya lingkungan menyebabkan hak manusia atas penikmatan lingkungan menjadi terganggu. Kajian penulisan ini difokuskan pada perlindungan hukum yang diberikan kepada pengungsi lingkungan oleh hukum Internasional dan hukum nasional Indonesia ditinjau dari HAM atas lingkungan hidup. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) perkembangan pengungsi lingkungan di Indonesia, dan 2) perlindungan hukum terhadap pengungsi lingkungan menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Data dikumpulkan mempergunakan studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan kepustakaan, membacanya, dan membuat catatan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: 1) Dalam perkembangannya, masih banyak terjadi kasus mengenai pengungsi lingkungan di Indonesia, seperti pengungsi lingkungan akibat lumpur Lapindo hingga pengungsi lingkungan akibat banjir bandang. Ribuan pengungsi lingkungan terpaksa mengungsi dari tempat asalnya menuju wilayah lain yang dianggap lebih aman. Mereka tinggal di tenda/barak yang disediakan oleh pemerintah maupun penduduk setempat. Kondisi pengungsi lingkungan ini sebagian besar sangat memprihatinkan, kebutuhan hidup tidak tercukupi, kondisi kesehatan tidak terjamin, 2) Secara normatif, terdapat aturan dan asas hukum yang mengatur mengenai status dan perlindungan terhadap pengungsi lingkungan, baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Namun, aturan yang ada masih berupa sudden release belaka, belum benar-benar diterapkan dan belum mengatur tentang kondisi pengugsi lingkungan ke depannya. Pengaturan itu masih terbatas pada pemberian bantuan makanan, minuman, obat-obatan, hingga tenda pengungsian, tapi pemenuhan kebutuhan perumahan dan lingkungan baru yang sehat bagi pengungsi lingkungan belum diatur dalam aturan yang ada saat ini.