Peran Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat

Main Author: Muhammad, Azan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/14601/1/ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14601/2/BAB%20I%20%28Pendahuluan%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14601/3/BAB%20IV%20Penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14601/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14601/5/skripsi%20teks%20utuh.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14601/
Daftar Isi:
  • Badan Permusyawaratan Nagari atau disingkat Bamus merupakan Badan Legislasi yang mengedepankan prinsip Permusyawaratan dan Permufakatan sebagai mitra kerja Pemerintahan Nagari dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan. Bamus Nagari berkedudukan sebgai pendamping Wali Nagari dalam menyerap aspirasi masyarakat yang sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Agam nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari yaitu Bamus berfungsi menetapkan Peraturan Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tentunya dalam menjalankan Pemerintahan Nagari tidak terlepas dari namanya pengawasan, baik pengawaan internal maupun eksternal agar terciptanya pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Untuk itu penulis mengambil dua macam permasalahan yang dituangkan pada skripsi ini yakni : 1. Bagaimana peran Bamus dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam. 2. Apa saja kendala yang dihadapi Bamus dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintahan Nagari di Nagari Canduang Koto Laweh. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan demikian data-data yang diperoleh melalui dua cara yaitu data primer yang diperoleh langsung dilapangan dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan, adapun penelitian sebagai berikut peran Bamus dalam melakukakn pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam telah melaksanakan suatu pengawasan sesuai dengan ketentuan, hal itu sesuai dengan Pasal 58 Perda Agam. Kendala yang dihadapi Bamus dalam melakukan pengawasan adalah perbedaaan pemahaman dan pelaksanaan peraturan tentang pengelolaan anggarab operasional yang dimana Bamus berpegang pada Pasal 72 Perda Agam nomor 12 Tahun 2007, sedangkan Pemerintahan Nagari berpegang kepada Peraturan Bupati Agam nomor 3 Tahun 2015