PENGUJIAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Main Author: FEBRIAN, HIDAYAT
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/14262/1/05082016%20febrian%20hidayat.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14262/
Daftar Isi:
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah dihilangkan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Sekarang setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, didalam hierarki peraturan perundang-undangan kembali dimunculkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan, Bagaimana kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan? Dan Lembaga negara manakah yang berwenang melakukan pengujian terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945? Metode penulisan yang dilakukan berupa penelitian normatif atau penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan studi terhadap naskah-naskah atau buku-buku atau literature-literatur. Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 berada persis dibawah Undang-Undang Dasar 1945 dan mengharuskan peraturan perundang-undangan dibawah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat mengikuti aturan yang diatur didalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut. Lembaga Negara yang berwenang melakukan pengujian terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi lebih berwenang melakukan pengujian terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ketimbang Mahkamah Agung.