PROSEDUR VERIFIKASI RENCANA KERJA (RENJA) SKPD PROVINSI OLEH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) PROVINSI SUMATERA BARAT

Main Author: ADELINA, PUTERI YUDHA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/14097/1/ADELINA%20PUTERI%20YUDHA%20_1100542105_.pdf
http://scholar.unand.ac.id/14097/
Daftar Isi:
  • Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) adalah salah satu lembaga yang ada di daerah yang mempunyai fungsi penting dalam kegiatan perencanaan pembangunan di daerah. Fungsi dan peran Bappeda sebagai lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah urusan perencanaan dan pengendalian pembangunan.