PROSEDUR PENCAIRAN DANA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA (KPPN)

Main Author: TIARA, LEMANJA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/13764/1/201503121203th_tugas%20akhir%20tiara%20lemanja%201100522028.pdf
http://scholar.unand.ac.id/13764/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dimulai dengan menyerahkan sejumlah kewenangan (urusan) dari pemerintah pusat kepemerintah daerah. Penyerahan berbagai kewenangan dalam rangka desentralisasi ini tentunya harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan. Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 bahwa setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. Sumber pembiayaan yang paling penting adalah sumber pembiayaan yang dikenal dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dimana komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan di suatu daerah otonom. Jumlah penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut.