Daftar Isi:
  • Suatu negar a didirikan tentu mempunyai tujuan yakni memajukan kes ejahteraan rakyatnya, melindungi raky atnya dan mencukupi kepentingan - kepentingan rakyatnya. Untuk mencapai keinginan tersebut negara membentuk suatu organisasi yang diserah kan i tugas untuk melaksanakan tujuan tersebut dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan negara. Organisasi yang dibentuk dan diberi kuasa oleh negara tersebut adalah pemerintah. Aset secara umum merupakan barang atau sesua tu barang yang mempunyai nilai e konomis, nilai komersial atau nilai tukar yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu. Aset dalam pengertian hukum disebut benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baikyang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau in di vidu perorangan.