Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Oleh Masyarakat Nias Di Kanagarian Sungai Buluah, Kec. Batang Anai, Kab.Padangpariaman

Main Author: ROLAN, AKBAR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/12614/1/ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12614/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12614/3/BAB%205.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12614/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12614/7/SKRIPS%20FULL%20TEXT.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12614/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Kehadiran masyarakat nias di minangkabau menyebabkan munculnya kebutuhan masyarakat nias akan tanah, sehingga berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan akan tanah. Untuk memenuhi kebutuhan tanah, penguasaan tanah biasanya didapat melalui pelepasan adat maupun penyerobotan.Pelepasan secara adat dapat diberikan kepada anggota kelompok setempat atau kelompok luar dengan status kepemilihan hak pakai, dimana tanah dapat digunakan sampai keturunan selanjutnya, bila tanah tidak di kelola lagi maka tanah tidak dapat di jual dan kembali kepada pemilik semula atau pemilik ulayat.Permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimanakah cara memperoleh Tanah Oleh Masyarakat Nias Di Kanagarian Sungai Buluah, Kec.Batang Anai, Kab. Padang Pariaman. Bagaimanakah sistem penguasaan Tanah Oleh Masyarakat Nias Di Kanagarian Sungai Buluah, Kec.Batang Anai, Kab. Padang Pariaman.Bagaimanakah pemanfaatan Tanah Oleh Masyarakat Nias Di Kanagarian Sungai Buluah, Kec.Batang Anai, Kab. Padang Pariaman. . Data dan informasi didapatkan secara lisan maupun tulisan yang berbentuk dokumen-dokumen yang menjadi sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut digunakan pendekatan Yuridis Sosiologis dan sifat penelitiannya yaitu deskriptif. Masyarakat Nias di kanagarian Sungai Buluah memperoleh tanah dengan melakukan pengurusan izin melalui KAN Sungai Buluah, izin yang diberikan oleh KAN kepada masyarakat Nias adalah hak pakai atas tanah. Dalam sistem penguasaan atas tanah tersebut, masyarakat Nias menguasai tanah tersebut dengan sistem perorangan/individu. Dan dalam sistem kewarisan hanya tanah yang sudah menjadi hak milik yang dapat diwariskan kepada keturunan Masyarakat Nias. Dalam pemanfaatan atas tanah masyarakat Nias bebas memanfaatkanya sesuai status atas tanah, Hak pakai ataupun Hak milik. Berdasarkan perjanjian ada beberapa hal yang tidak boleh masyarakat Nias manfaatkan atas tanah tersebut. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat Nias di kanagarian Sungai Buluah sudah sesuai dengan hukum Adat disana dan Hukum positif indonesia