Penentuan Sistem Kompensasi Berdasarkan Risk Assesment dan Performance Appraisal Karyawan (Studi Kasus: Petugas Operasional Pemadam Kebakaran Kota Padang)

Main Author: Nurmay, Rahmah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/12248/1/ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12248/2/BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12248/3/BAB%206%20KESIMPULAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12248/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12248/5/SKRIPSI%20FULLTEXT.pdf
http://scholar.unand.ac.id/12248/
Daftar Isi:
  • Risiko adalah suatu kemungkinan dari kejadian yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan. Risiko dapat berakibat positif ataupun negatif. Namun jika risiko tersebut berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan seseorang dalam kaitannya dengan lingkungan kerja, sudah pasti risiko tersebut akan berakibat negatif. Salah satu pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi yaitu pekerjaan petugas pemadam kebakaran. Selain itu menjadi petugas pemadam kebakaran diperlukan disiplin, tanggung jawab, dan kerjasama yang tinggi yang harus diberikan penghargaan agar senantiasa memotivasi petugas dalam bekerja. Dengan demikian sudah seharusnya kompensasi yang diterima oleh petugas pemadam kebakaran juga sebanding dengan potensi risiko serta prestasi kerjanya. Penentuan sistem kompensasi pada BPBD&Damkar Kota Padang khususnya bagian pemadam kebakaran dilakukan dengan menggabungkan kompensasi berdasarkan risiko kerja dengan kompensasi berdasarkan prestasi kerja petugas menurut perbandingan tertentu. Perancangan sistem ini dilakukan melalui diskusi dengan Kepala Bidang dan Kasi Operasional Pemadam Kebakaran BPBD&Damkar Kota Padang. Kompensasi berdasarkan risiko kerja yaitu sebesar Rp 349.260 yang dibayarkan setiap bulannya untuk setiap petugas. Sedangkan untuk besarnya kompensasi berdasarkan prestasi kerja (insentif) ini berbeda-beda untuk masing-masing petugas sesuai dengan prestasi kerjanya. Rata-rata insentif yang diterima petugas yaitu sebesar Rp 294.118 yang diberikan kepada masing-masing petugas setiap 6 bulan sekali. Kompensasi berdasarkan risiko kerja dan prestasi kerja ini termasuk kedalam bayaran tambahan untuk melakukan tugas/pekerjaan berbahaya (hazard pay) dan bayaran tambahan (bonus) berdasarkan kinerja/prestasi kerja yang dilakukan seorang karyawan (meryt pay). Jika dibandingkan dengan sistem kompensasi yang lama, sistem kompensasi usulan ini mengakibatkan bertambahnya pendapatan petugas dari rata-rata sebesar Rp 900.000 per belan per petugas menjadi Rp 1.297.280 per bulan per petugas. Penambahan pendapatan petugas tersebut otomatis juga akan mengakibatkan penambahan anggaran Damkar Kota padang dari Rp 550.800.000 per tahun menjadi Rp 793.935.156 per tahun. Kata kunci: Kompensasi, prestasi kerja, risiko