MEKANISME PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PADA BENDAHARA PENGELUARAN DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Main Author: AMELIA, RUSADI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/11785/1/201504291025th_ta%20amii%20acc%20upload.pdf
http://scholar.unand.ac.id/11785/
Daftar Isi:
  • Dalam penyelenggaraan keuangan pada Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara pengeluaran ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan atas usul Biro Keuangan yang bertindak sebagai PPKD 16 (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang diberi tugas untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD. Bendahara pengeluaran wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Fungsional atas pengelolaan uang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggung jawabnya pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.