PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI BANK NAGARI CABANG TAPUS PASAMAN TIMUR Diajukan Guna Memenuhui Sebagian Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

Main Author: AGUSMARTUA, HASIBUAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/11618/1/AgusmartuaHasibuan.pdf
http://scholar.unand.ac.id/11618/
Daftar Isi:
  • Bank merupakan suatu sarana untuk memperbaiki perekonomian suatu negara. Salah satu lembaga perbankan yang menjadi sarana tersebut ialah Bank Nagari. Bank Nagari merupakan salah satu jenis bank yang mempunyai beberapa usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang salah satunya yaitu dengan jalan memberikan kredit kepada nasabah. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam pemberian kredit kepada nasabah, pihak bank sering mengalami permasalahan-permasalahan yang nantinya akan menimbulkan kerugian. Maka berdasarkan hal tersebut penulis merasa tertarik untuk mengangkat judul mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja Di Bank Nagari Cabang Tapus pasaman Timur. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja di Bank Nagari Cabang Tapus Pasaman Timur, Kemudian Bagaimana Kendala-Kendala Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal kerja di Bank Nagari Cabang Tapus pasaman Timur. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data diperoleh dengan cara melakukan penelitian dilapangan yaitu dengan melakukan wawancara yang bersifat semi tersruktur dan melakukan analisa secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis mendapatkan hasil, dimana setiap calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan kredit harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak bank terlebih dahulu. Disamping itu, calon nasabah juga harus melalui prosedurprosedur yang ditetapkan pihak bank. Apabila perjanjian kredit telah dilaksanakan, debitur akan memperoleh hak dan kewajiban. Kewajiban dari debitur ini sendiri ialah untuk melunasi hutangnya, dalam pelaksanaannya debitur sering melakukan wanprestasi. Bentuk wanprestasi debitur ini akan menyebabkan kredit bermasalah, yang mana hal ini merupakan permasalahan yang akan dihadapi oleh pihak bank. Untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah tersebut pihak bank mempunyai beberapa cara, yang mana cara tersebut akan dibahas dalam bagian hasil dan pembahasan pada penulisan skripsi ini.