TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Pada Bank Nagari Cabang Padang Panjang)
Main Author: | AIDIL, BRAHMEN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/11353/1/201512281404th_aidil%20brahmen.pdf http://scholar.unand.ac.id/11353/ |
Daftar Isi:
- Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesaikan segala kewajiban yang berkenaan dengan kredit yang telah dikucurkan. Dengan adanya jaminan apabila debitur tidak mampu membayar maka kreditur dapat memaksakan pembayaran atas kredit yang telah diberikan. jaminan secara umum diatur dalam Pasal 1311 KUHPerdata yang menetapkan bahwa segala hak kebendaan debitur baik bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Dengan demikian, segala harta kekayaan debitur secara otomatis menjadi jaminan manakala orang tersebut membuat perjanjian utang meskipun tidak dinyatakan secara tegas sebagai jaminan. Dalam praktek perbankan, pada Bank Nagarai Cabang Padang Panjangdidalam perjanjian kredit dengan jaminan yang diikat dengan fidusia, objek jaminannya musnah. Pada Pasal 25 huruf (c) Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia menyatakan secara tegas bahwa jaminan fidusia hapus karena “Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia”. Maka dari sini timbul ketertarikan penulis untuk mengambil permasalahan ini dengan perumusan masalah sebagai berikut, yaitu (1) Bagaimana kedudukan perjanjian kredit terhadap benda jaminan fidusia yang musnah pada Bank Nagari Cabang Padang Panjang? (2) Bagaimana akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan fidusia? Pendekatan masalah yang digunakan digunakan dalalm penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis Sosiologis (empiris), yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis). Hasil penelitian skripsi ini diperoleh bahwa dalam perjanjian utang piutang atau juga disebut dengan perjanjian kredit, bank selaku kreditur mewajibkan barang-barang jaminan atau objek jaminan yang diikat dengan fidusia oleh debitur harus diasuransikan pada perusahaan asuransi. Jaminan kredit umunya dipersyaratkan dalam suatu perjanjian kredit sebagai upaya pengamanan kredit untuk lebih terjaminnya pelunasan utang debitur kepada bank selaku kreditur. Jadi upaya yang dapat dilakukan terhadap musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank dapat dilakukan dengan upaya seperti penataan kembali dengan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali apabila nilai sisa dari klaim asuransi tidak memenuhi sesuai dengan kesepakatan antara bank selaku kreditur dengan nasabah selaku debitur.