PERBANDINGAN PELAKSANAAN SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ADAT MINANGKABAU DALAM UPAYA MENIMBULKAN EFEK JERA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
Main Author: | IQBAL, ARI SANDI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/10771/1/201505261052th_skripsi%20iqbal%20ari%20sandi.pdf http://scholar.unand.ac.id/10771/ |
Daftar Isi:
- Perbuatan kejahatan yang dilakukan memang harus diberikan sanksi kepada pelaku kejahatan agar pelaku tersebut tidak mengulangi perbutannya kembali. Masyarakat pun dibuat resah dengan keberadaan oknum-oknum pelaku kejahatan. Dalam peraturan hukum nasional sudah terdapat aturan yang mengaturnya serta lembaga yang menjadi tempat pelaku kejahatan menjalani atau mempertanggungjawabkan perbuatan pelanggaran yang sudah diperbuat. Ketentuan hukum nasional yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana positif. Sesuai dengan ketentuannnya hukum pidana nasional diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hukum pidana nasional Indonesia dikenal beberapa sanksi sesuai dengan pasal 10 KUHP, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terbagi atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Pidana tambahan juga terbagi atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang barang–barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.