TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA KPP-PRATAMA SOLOK
Main Author: | HESTI, FEBRINA AYU |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/10767/1/201410291007th_tugas%20akhir%20hesti%20febrina%20ayu%201100522019.pdf http://scholar.unand.ac.id/10767/ |
Daftar Isi:
- Karena begitu pentingnya peranan pajak dalam menghasilkan penerimaan bagi negara, pemerintah terus berusaha menggali seluruh potensi pajak yang ada. Hal ini dibuktikan dengan dimulainya reformasi perpajakan pada tahun 1983 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai ujung tombak penerimaan pajak, ditandai dengan berubahnya sistem pemungutan pajak dari sistem official assessment menjadi sistem self assessment. Dalam sistem self assesment, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan harapan Wajib Pajak secara sadar melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya demi kepentingan bersama. Jadi, dalam sistem ini peran serta Wajib Pajak yang menjadi penentu dalam tercapainya target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok merupakan suatu instansi yang memiliki pegawai yang setiap bulannya menerima penghasilan. Atas penghasilan yang diterima itu dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Bedasarkan wawancara penulis dengan pegawai KPP Pratama tersebut, bahwa pajak yang terutang oleh pegawai atas penghasilan yang diterimanya, perhitungan, penyetoran dan pelaporannya tidak dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan tetapi dilakukan oleh bendahara selaku pemberi kerja. Hal itu menyebabkan tak semua pegawai mengerti dengan kewajiban perpajakan. Berdasarkan prinsip self assessment system yang dianut di Indonesia, tak semua wajib pajak mutlak melakukan kewajiban perpajakan sendiri. Dan yang seperti yang kita ketahui, tak sedikit wajib pajak yang mengerti dan mengikuti perkembangan perpajakan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas mengenai ?Tinjauan atas Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada KPP Pratama Solok?.