FUNGSI PARTAI POLITIK SEBAGAI SARANA PENYERAP, PENGHIMPUN, DAN PENYALUR ASPIRASI POLITIK MASYARAKAT DALAM MERUMUSKAN DAN MENETAPKAN KEBIJAKAN NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK ATAS PERUBAHAN (JUNCTO) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

Main Author: ALFIKHI, ABDUL RAHMAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/10758/1/201412242203th_skripsi%20full.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10758/
Daftar Isi:
  • Partai politik (Parpol) merupakan elemen penting dalam bekerjanya sebuah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu fungsi dan tujuan partai politik yang menarik untuk diperhatikan adalah mengenai fungsi partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, terkait fungsi ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Berdasarkan uraian tersebut maka menarik untuk diteliti mengenai fungsi partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Dalam tulisan ini hal yang akan diteliti ada dua (2), pertama bagaimana fungsi partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik? dan kedua apa sajakah faktor yang mendorong berfungsinya partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder. Pengumpulan data adalah dengan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan analisis penulis berkesimpulan bahwa fungsi partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik diatur di dalam beberapa ketentuan yang ada yang pada intinya dibagi atas 2 (dua) tindakan yaitu pertama menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan kedua proses menyalurkan aspirasi masyarakat dalam kedudukan sebagai wakil rakyat. Sedangkan faktor yang mendorong berfungsinya partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara dapat digolongkan ke dalam 2 golongan yaitu faktor internal yang mencakup faktor sumber daya manusia anggota partai politik, perekrutan dan pendidikan politik dan faktor eksternal yang mencakup kesadaran masyarakat dalam berpolitik.