PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA WILAYAH VIII
Main Author: | ANNISA, NAZIF |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/10707/1/201410282223th_tugas%20akhirannisa%20nazif%201100522073%20.pdf http://scholar.unand.ac.id/10707/ |
Daftar Isi:
- Dalam hal pemungutan pajak, ada 3 jenis sistem pemungutan pajak. Salah satunya adalah Withholding Tax System. Sistem ini memberikanwewenang kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah pemberi kerja atau perusahaan untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang menganut sistem ini. Bank Indonesia adalah salah satu lembaga pemerintah yang independen yang menangani permasalahan ekonomi moneter dan sistem pembayaran. Bank Indonesia mempunyai fungsi tunggal utama yaitu menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi, terlepas dari semua tujuan dan fungsi yang diemban oleh Bank Indonesia. Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia tentunya berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas para pekerjanya. Dan dalam teknik pemungutannya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII menerapkan teknik Withholding Tax System. Dikarenakan saat ini masalah pajak adalah masalah yang cukup sensitif dan serius untuk dipelajari, karena bidang perpajakan inilah yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Dari penjelasan diatas, maka penulis tertarik untuk membahas salah satu jenis pajak penghasilan dengan prosedur pemotongan dan pemungutan pajak dengan judul “PERHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA WILAYAH VIII”.