Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat

Main Author: ZUKHRUL, HUTARI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/10469/1/bab%20I%20%28Pendahuluan%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10469/2/bab%20akhir.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10469/3/daftar%20pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10469/4/Tugas%20Akhir%20full%20text.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10469/
Daftar Isi:
  • Oleh karena itu, sistem pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Maksud sistem pengadaan terbuka yaitu, pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa. Sedangkan maksud pengadaan barang yang trasnparan yaitu, mempunyai informasi yang jelas dan dapat diketahui oleh semua pihak. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, dilaksanakan berdasarkan asas otonomi daerah yang artinya semua kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan hak, wewenang dan kewajiban pada Daerah itu sendiri. Sesuai dengan Pasal 178 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan “Pelaksanaan pengadaan barang dilakuan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.