IMPLIKASI HUKUM JAMINAN FIDUSIA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN PASCA DIKELUARKANNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2012

Main Author: M., LUTFI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/10437/1/ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10437/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10437/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10437/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10437/5/TESIS%20FULL%20BARU.pdf
http://scholar.unand.ac.id/10437/
Daftar Isi:
  • Untuk mengatasi kebutuhan akan pinjaman modal untuk usaha serta jaminan kepastian dan perlindungan bagi lembaga keuangan seperti perusahaan pembiayaan (finance) menyebabkan fidusia berkembang menjadi hukum kebiasaan yang hidup ditengah masyarakat. Dengan meningkatnya ekonomi masyarakat, maka fidusia selain berkembang dalam pembiayaan untuk pembelian barang-barang modal seperti mesin-mesin, fidusia juga berkembang untuk pembiayaan konsumtif seperti pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian pembiayaan yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan yuridis mengapa jaminan fidusia harus didaftarkan, dan untuk mengetahui implikasi hukum jaminan fidusia perusahaan pembiayaan yang tidak didaftarkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan gejala yang menjadi bahan atau objek dari penelitian tersebut. Kemudian dilakukan penjelasan-penjelasan yang kritis yakni dalam bentuk kerangka sistematis yang berdasarkan aspek yuridis. Setelah melakukan analisa ini dapat disimpulkan bahwa alasan mengapa jaminan fidusia wajib didaftarkan adalah karena pendaftaran fidusia sebagai penentuan saat lahirnya fidusia, pendaftaran jaminan fidusia sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, pendaftaran fidusia bertujuan memberikan kepastian hukum dari jaminan fidusia dan pendaftaran fidusia sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang potensial. Implikasi hukum jaminan fidusia perusahaan pembiayaan yang tidak didaftarkan adalah terjadinya pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 130/PMK.010/2012, kebatalan akta jaminan fidusia dan penerima fidusia tidak dapat melakukan eksekusi.