PELAKSANAAN PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM HUBUNGANNYA TERHADAP NASABAH DAN BANK
Main Author: | ULFA, ANGGIA PRATAMI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/10436/1/abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/10436/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/10436/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/10436/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/10436/5/tugas%20akhir%20fix.pdf http://scholar.unand.ac.id/10436/ |
Daftar Isi:
- Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung sistem perbankan yang stabil dan sehat adalah dengan adanya program penjaminan simpanan nasabah bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang -undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional Lembaga Penjamin Simpanan dimulai pada 22 September 2005. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap simpanan nasabah. Untuk menganalisis hal tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Diperoleh hasil penelitian Dalam hal pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah oleh LPS maka LPS berkewajiban untuk mengatur pihak bank dalam hal menjamin dana simpanan para nasabah. Mulai dari kewajiban bank sebagai kepesertaan LPS, jenis simpanan yang dijamin dan saldo yang dijamin, pembayaran premi,penyampaian laporan secara berkala, pembayaran klaim penjaminan dan penyelesaian penjaminan terhadap bank yang dilikuidasi.Terhadap bank yang lalai dan tidak menjalankan kewajibannya maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sejumlah yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kemudian pembentukan LPS pada dasarnya haruslah dapat melindungi dana nasabah.Dengan adanya lembaga yang menjamin simpanan masyarakat akan lebih meningkatkan proteksi terhadap nasabah dan meningkatkan kepercayaan masayarakat khususnya nasabah penyimpan dana yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan bukti yang nyata dan jelas atau dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan.Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang kepada nasabah bank.