Optimalisasi Pengembangan Situs Berbasis Particular Characteristic: Kota Cina di Utara Kota Medan

Main Author: Damanik, Erond L
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Maluku Utara , 2021
Subjects:
Online Access: http://digilib.unimed.ac.id/51798/1/Article.pdf
http://digilib.unimed.ac.id/51798/
Daftar Isi:
  • Pengembangan adalah salah satu substansi pokok Undang�Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Berdasarkan kedua undang-undang, pengembangan didefinisikan sebagai upaya dinamis dan berkelanjutan guna menghidupkan potensi nilai, informasi, promosi objek dan ekosistem cagar budaya untuk ditingkatkan, diperkaya dan disebarluaskan kepada publik. Pengembangan dalam hal ini berorientasi atas keberdampakan (outcome) pada tiga poin esensial; (1) kelestarian objek untuk jangka panjang, (2) pemanfaatan ekosistem situs, dan (3) kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar objek. Mengimplementasi pelestarian sesuai undang-undang yang disebut pertama, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 31 Tahun 2016 adalah kewenangan absolut Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Pada Pasal 3 huruf (m) dinyatakan perlunya melakukan adaptasi dan revitalisasi pengembangan cagar budaya termasuk yang diduga cagar budaya. Artikel ini, sesuai Pasal 3 huruf (q) berkontribusi membantu BPCB, pemangku kepentingan (stakeholder), peminat cagar budaya maupun institusi profesional lainnya dalam kerangka pelestarian cagar budaya. Kajian difokuskan atas Situs Kota Cina, di Desa Kota Cina, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Gambar 1 adalah peta Situs Kota Cina dan lokasi penemuan artefaktual.