Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit (Studi Kasus: di Polres Labuhanbatu)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit dan untuk mengetahui hambatan dan kendala yang ditemukan dalam penyelesaian kasus pencurian kelapa sawit tersebut. Polres Labuhanbatu menangani tiga jumlah kabupaten, hal itu tentunya memiliki upaya penegakan hukum dalam menyelesaikan Tindak Pidana pencurian kelapa sawit. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resor Labuhanbatu. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan narasumber yaitu Bapak Kaurmintu Sat Reskrim, 3 orang anggota, dan 2 orang masyarakat korban pemiliki kebun kelapa sawit. Adapun hasil dari penelitian yang ingin dicapai adalah tentang bagaimana upaya kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pencurian kelapa sawit, studi kasus Polres Labuhanbatu. Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu Pertama, dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, upaya kerjasama bidang keamanan dengan pihak perusahaan dan masyarakat. Ketiga, upaya patroli rutin yang dilakukan oleh tim shabara. Keempat, upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Adapun kendala dan hambatan yang ditemukan pihak kepolisian yaitu, Pertama, pencurian sawit selalu dianggap merupakan suatu tindak pidana pencurian ringan. Kedua, keterbatasan jumlah personil. Ketiga teritorial yang sangat luas meliputi tiga kabupaten. Keempat budaya masyarakatnya sendiri dan kelima keterbatasan sarana dan prasarana.