Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul “Peranan Bupati Ngogesa Sitepu Dalam Upaya Pelestarian Situs Sejarah Di Kabupaten Langkat 2009-2019”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan pemerintah Kabupaten Langkat pada masa pemerintahan Bupati Ngogesa Sitepu dalam upaya pelestarian situs-situs bersejarah yang ada di Kabupaten Langkat terkhususnya di Kota Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan, serta peneliti juga mengidentifikasi situs-situs peninggalan bersejarah yang masih ada ataupun yang sudah menjadi puing-puing dan peneliti juga menuliskan tentang bagaimana keadaan dan kondisi situs-situs di Kabupaten Langkat saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan terjun secara langsung kelapangan lalu mengamati situs-situs peniggalan bersejarah yang tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Langkat khususnya di Tanjung Pura dan Pangkalan Brandan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masa pemerintahan Bupati Ngogesa Sitepu masih minim perhatian terhadapa situs-situs peninggalan bersejarah yang ada di Kabupaten Langkat. Dapat dilihat dari situs-situs peninggalan yang ada banyak yang tidak terawat dengan baik, dari situs yang terbengkalai bahkan ada yg tinggal puing-puing saja. Dengan begitu, bahwa masih kurangnya partisipasi Pemerintah dalam upaya pelestarian situs sejarah di Kabupaten Langkat bisa dilihat dari situs-situs yang sudah terbengkalai. Seharusnya Pemerintah daerah memegang penuh kendali dalam upaya pelestarian dan perawatan situs peninggalan yang ada karena mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatakan bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, situs dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya. Dengan adanya UU tentang cagar budaya tahun 2010 itu, maka pemerintah dan masyarakat di sekitar atau bangunan tersebut diarahkan untuk melindungi, melestarikan maupun memanfaatkan situs bersejarah tersebut.