Perebutan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Desa MAnunggal Pasar X)
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang perebutan hak atas tanah ( studi kasus desa manunggal pasar X ) yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang penguasaan tanah yang ada di desa manunggal pasar X sebelum dan sesudah terbentuknya kelompok tani maju lestari indonesia semangat baru pada tahun 2012 hingga sampai saat ini dan masih menimbulkan adanya konflik antara kelompok tani dengan PTPN II. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode lapangan ( field research ) yang diperoleh melalui hasil wawancara beserta observasi lapangan yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dalam hal ini tanah yang digunakan oleh kelompok tani seluas 215 hektar merupakan tanah pemerintah yang diberikan kepada pihak PTPN II agar dikelola , namun ditelantarkan sehingga diambil alih oleh masyarakat setempat untuk dikelola dengan tujuan agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena masyarakat yang tergabung di dalam kelompok tani maju lestari indonesia semangat baru merupakan masyarakat kecil yang sangat berjuang untuk dapat hidup di lahan yang mereka duduki. Tanah yang sudah ditelantarkan oleh PTPN II sejak Orde Baru 1968. Hingga di tahun 2003 menurut masyarakat tidak lagi berlaku HGU ( hak guna usaha ) nya sehingga masyarakat berani untuk mengelola lahan tersebut. Namun, yang menjadi kendala pada saat ini, lahan tersebut kembali akan diambil oleh PTPN II pada tahun 2020 sehingga terjadinya penolakkan dari masyarakat yang ada di desa manunggal pasar X yang kemudian pada tahun itu juga terjadi demon besar-besaran di desa manunggal pasar X karena PTPN II ingin mengukur kembali lahan di daerah tersebut agar dapat dikuasai kembali oleh pihak PTPN II, sehingga masyarakat desa manunggal bersepakat untuk tetap mempertahankan lahan tersebut