Daftar Isi:
  • Penelitian bertujuan untuk mengetahui (1). Mekanisme penyelesaian konflik terhadap pencemaran lingkungan hidup terhadap masayarakat sekitar; (2). Pengaturan dan kebijakan hukum terhadap konflik pencemaran lingkungan Akibat Limbah PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine, dan (3). Dampak dari konflik terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine dengan masyarakat sekitar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskripstif kualitatif. Deskriptif yang dimaksud disini adalah menggambarkan keadaan yang terjadi saat ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dideskripsikan bahwa mekanisme penyelesaian konflik terhadap pencemaran lingkungan hidup terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan ada beberapa faktor dalam penyelesaian konflik antara masyarakat Batang Toru terhadap PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine di Kecamatan Batang Toru, dengan adanya komunikasi dan sosialisasi sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kapada masyarakat tentang pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine dan pihak pemerintah terhadap masyarakat Batang Toru dan Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Dalam pengaturan dan kebijakan hukum terhadap konflik pencemaran lingkungan Akibat Limbah PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dampak dari konflik terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah PT. Agincourt Resources Martabe Gold Mine dengan masyarakat sekitar adalah rusaknya ekosistem alami serta berkurangnya mutu lingkungan. Pada dasarnya lingkungan tersebut tercemar akibat kegiatan manusia itu sendiri, baik melalui kegiatan industri ataupun kegiatan lainnya yang menghasilkan limbah atau sampah.