Daftar Isi:
  • Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/PJOK.04/2016 emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tahun tutup buku berakhir, namun masih ada perusahaan yang terlambat melaporkan laporan audit keuangan tahunannya. Lamanya waktu yang dibutuhkan auditor untuk menyelesaikan audit lapora keuangan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi cepat atau lambatnya publikasi laporan keuangan tahunan. Jika waktu penyelesaian audit panjang maka kemungkinan untuk terjadi keterlambatan publikasi laporan keuangan semakin besar dan dapat mempengaruhi tingkat ketidakpastian keputusan berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh perubahan earning per share, firm size dan extraordinary item terhadap waktu penyelesaian audit. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2020. Teknik pemilihan sampel dengan purposive sampling yang menghasilkan 46 perusahaan sampel. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekuder berupa laporan tahunan yang diperoleh melalui webside http://www.idx.co.id. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan perubahan earning per share, firm size dan extraordinary item berpengaruh terhadap waktu penyelesaian audit. Sedangkan secara parsial perubahan earning per share tidak berpengaruh terhadap waktu penyelesaian audit, firm size tidak berpengaruh terhadap waktu penyelesaian audit, dan extraordinary item berpengaruh positif terhadap waktu penyelesaian audit.