Sistem Pemasyarakatan Terhadap Warga Binaan Terpidana Kasus Narkoba Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan (2015-2020)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Pemasyarakatan yang terdapat pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan bagi warga binaan terkhususnya warga binaan terpidana kasus narkoba. Sistem Pemasyarakatan menjadi pola pembinaan yang terdapat pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, melihat bagaimana penerapannya di lapangan bagi warga binaan terpidana narkoba, serta mengetahui peran dari Sistem Pemasyarakatan tersebut bagi warga binaan terpidana kasus narkoba baik itu tipe Pengguna dan juga tipe Pengedar pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan dari tahun 2015 sampai 2020. Penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan data di lapangan yang diproses dengan kata – kata sebagai sebuah kesimpulan. Teknik pengumpulan data didasarkan pada beberapa bagian antara lain observasi, wawancara, kuesioner hingga dokumentasi. Adapun juga teknik analisis data menggunakan pendekatan berpikir deduktif, dimana data – data yang bersifat umum didasarkan sebagai bahan penelitian untuk kemudian diolah hingga kepada data – data yang bersifat khusus sebagai bentuk hasil penelitian. Selain itu penelitian ini juga menampilkan populasi dan sampel sebagai bagian dari penelitian yang akan dicapai terhadap warga binaan terpidana kasus narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Sistem Pemasyarakatan yang telah dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan untuk tahun 2015 sampai 2020 berdasarkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan, baik itu dari struktur organisasi, dasar hukum, sarana dan prasarana dan program pembinaan sudah baik dan optimal, 2) Penerapan program pembinaan hasil dari Sistem Pemasyarakatan sudah dilaksanakan secara optimal, dimana bersifat rehabilitatif, edukatif, korektif, dan reintegratif pada melaksanakan tugas dan fungsi pemidanaan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, 3) Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan telah menerapkan sistem pembinaan dari tahun 2015 sampai 2020 bagi warga binaan terpidana kasus narkoba, sehingga diharapkan setelah selesai, baik itu tipe Pengguna maupun tipe Pengedar agar nantinya dapat berperan merubah pola pikir warga binaan, dan kebiasaan mereka ke arah yang lebih baik serta siap menjalani kehidupan yang baru.