Daftar Isi:
  • Auditor switching merupakan pergantian Akuntan Publik yang dilakukan berdasarkan pada keputusan perusahaan atau sukarela. Auditor Switching dapat terjadi secara wajib yang ditentukan oleh peraturan dan secara sukarela yang berdasarkan keputusan perusahaan. Peraturan terkait Perikatan Jasa Audit telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2017. Perusahaan yang melakukan auditor switching diluar peraturan yang berlaku menimbulkan pertanyaan mengenai alasan perusahaan melakukan auditor switching. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan pengaruh variabel audit tenure, financial distress dan opini going concern terhadap auditor switching pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2019. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kausal, yang menggunakan data populasi dari 182 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2017-2019. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling dan diperoleh data yang lulus uji sebanyak 53 perusahaan sampel dan 159 jumlah pengamatan. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit dari setiap perusahaan sampel yang dipublikasikan melalui situs www.idx.co.id. Teknik analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan analisis regresi logistik. Hasil penelitian ini berdasarkan pada pengelolaan data dengan menggunakan metode regresi logistik dengan software SPSS 25 menunjukkan bahwa audit tenure, financial distress dan opini going concern berpengaruh secara simultan terhadap auditor switching. Pengujian secara parsial membuktikan audit tenure dan opini going concern berpengaruh terhadap auditor switching. Kesimpulan dari penelitian ini adalah audit tenure berpengaruh negatif dan signifikan terhadap auditor switching, financial distress berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap auditor switching, dan opini going concern berpengaruh positif dan signifikan terhadap auditor switching.