Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3168/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim terhadap Himma Dewiyana Lubis pada tahun 2017 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim memvonis pelaku tindakan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di Facebook dalam Putusan Nomor 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN. Metode penelitian ini adalah library research (kepustakaan). Terdapat dua jenis data yaitu sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi yaitu mencari data dan informasi melalui melalui buku, jurnal, artikel, dokumen-dokumen resmi dan terpercaya serta akurat. Teknik analisis data penelitian ini melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum terhadap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan jaminan terhadap pemenuhan hak kebebasan berekspresi harus semakin diperhatikan batasan dan konteks nilai Hak Asasi Manusia dalam implementasinya. Pengaturan hak kebebasan berekspresi di dalam Undang-Undang HAM nasional dan internasional, UUD 1945 dan KUHP masih kurang dipahami dan diterapkan warga negara serta negara. UU ITE sebagai upaya menyadarkan dan membatasi kebebasan berekspresi dimana pemenuhan hak berdampingan dengan pertanggungjawaban terhadap hak orang lain. Kelemahan pelindungan hukum dan pengaturan batasan hak kebebasan berekspresi mendorong penyebaran ujaran kebenciang di ruang digital, sehingga terjadi tindak pidana dan pengingkaran terhadap hak kebebasan berekspresi