Daftar Isi:
  • Asuransi Jiwa Dwiguna adalah salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat kematian kepada nasabah apabila nasabah meninggal dalam jangka waktu asuransi ataupun manfaat hidup apabila bertahan hidup saat berakhirnya masa pertanggungan asuransi. Perusahaan Asuransi Jiwa dapat mengalami kerugian dikarenakan tidak mampu membayar santunan ketika jumlah klaim yang akan terjadi oleh tertanggung meninggal dunia melebihi jumlah klaim yang diprediksi sebelumnya. Keadaan tersebut dapat diatasi dengan adanya cadangan premi diperusahaan. Persatuan Aktuaris Indonesia membuat aturan kepada aktuaris agar menggunakan metode prospektif. Metode tersebut dimodifikasi dengan menambahkan biaya operasional perusahaan dalam perhitungannya seperti metode Zillmer dan Premium Sufficiency. Pada penelitian ini perhitungan cadangan premi asuransi jiwa dwiguna menggunakan data Nasabah, Tabel Mortalita Indonesia 2011 dan tingkat bunga 4,5%, dengan tujuan untuk mengetahui nilainya dan komparasi metode perhitungan cadangan premi. Hasilnya, Nilai-nilai cadangan premi dengan jangka pertanggungan n tahun dan jangka pembayaran m tahun, akan bertambah setiap tahunnya sampai sebesar nilai santunannya. Nilai cadangan premi tahunan menggunakan metode prospektif lebih besar pada tahun pertama sampai tahun ke-(m-1), sedangkan metode Premium Sufficiency lebih besar pada tahun ke-m sampai tahun ke-(n-1). Jadi cadangan premi asuransi jiwa dwiguna metode Premium Sufficiency lebih baik daripada metode Zillmer sebab metode prospektif tidak memasukkan biaya operasional perusahaan sehingga jarang digunakan saat ini.