Mekanisme Gugatan Perkara Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Transparansi Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Bagaimana Mekanisme Gugagatan Perkara Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Transparansi Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan untuk mengetahui apa saja kendala Mekanisme Gugagatan Perkara Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis serta penelitian ini lebih menonjolkan proses dan makna dalam penelitian. Lokasi Penelitian di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jl. Bilal Ujung No.105, Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20239. Subjek Penelitiannya ialah lima (5) orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Analisis data yang digunakan ialah pengumpulan informasi, reduksi data, penyajian data (display data) dan penarikan kesimpulan (verification). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme gugatan perkara keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sudah transparan. Semua mandat dari Undang-Undang No. 14. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah dilaksanakan Bahwa informasi mengenai mekanisme gugatan perkara keterbukaan informasi di publish di website Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Sehingga informasi tersebut dapat dengan mudah diakses Namun ada beberapa kendala dalam mekanisme tersebut yaitu Legal standing pemohon informasi masih kurang diperhatikan oleh Pemohon Informasi. Kemudian pemohon melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas. Kemudian pihak pemohon atau termohon tidak hadir pada saat sidang lebih dari tiga (3) kali.