Daftar Isi:
  • Penelitian ini memiliki tujuan dalam melakukan kajian terhadap penyelesaian konflik yaitu untuk mengetahui cara atau tindakan masyarakat Desa Rahut Bosi melakukan penyelesaian konflik tanah dengan keturunan Kp. Mahadi yang tinggal di Desa Batu Manumpak. Kedua belah pihak yang bersangkutan merupakan saudara kandung dari Op. Manggur Barita. Penelitian ini dilakukan di Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat desa Rahut Bosi dalam resolusi konflik atau menyelesaikan masalah konflik tanah adalah dengan melakukan mufakat atau musyawarah bersama dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat atau penatua yang ada di Desa Rahut Bosi. Hal ini dilakukan karena konflik yang ada diantara kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan yang berasal dari Oppung yang sama. Mempertahankan tanah yang merupakan hak milik desa Rahut Bosi yang dinamakan tanah Pagaran adalah tanah yang udaman yang memiliki nilai baik dari segi ekonomi, sejarah, geografis dan nilai adatnya. Keturunan Kp. Mahadi melakukan pekerjaan mengembara ternak di Desa Rahut Bosi dikarenakan kondisi lingkungan di Desa Batu Manumpak tidak mendukung sehingga mereka meminta ijin kepada masayarakat Desa Rahut Bosi untuk mengembara ternak di tanah Pagaran. Seiring berjalannya waktu beberapa dari keturunan Kp.Mahadi mengatakan bahwa tanah Pagaran tersebut adalah hak miliknya sehingga memunculkan konflik atau penolakan atas pernyataan kepemilikan tanah di Desa Rahut Bosi.