Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Bidang Kesehatan Di Desa Pakkat Toruan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Bidang Kesehatan Di Desa Pakkat Toruan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Sampel dalam penelitian ini adalah pemerintahan desa yaitu 1 orang kepala desa, 1 orang kepala Polindes dan sampel kelompok kedua adalah 42 KK yaitu 10% dari jumlah populasi masyarakat, setiap keluarga dipilih secara acak berdasarkan tingkat kesehatan yang rendah dalam keluarga dan diambil dari 3 titik dusun di desa Pakkat Toruan. Angket penelitian ini diisi oleh masyarakat desa Pakkat Toruan, sedangkan wawancara dilakukan kepada Kepala Desa Pakkat Toruan dan KepalaPolindes. Data yang telah dikumpul melalui angket akan dianalisis melalui teknik perhitungan statistik sederhana menggunakan tabel frekuensi kemudian dilengkapi dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara. Dalam penelitian ini diperoleh bahwa pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terlaksana belum efektif. Hal ini dapat dilihat hasil penelitian menunjukkan 83,31% masyarakat desa Pakkat Toruan mengatakan bahwa msayarakat desa Pakkat Toruan sudah mengetahui UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagi Undang-Undang Desa. Peningkatan kesejahteraan masyarakat tentunya pembangunan infrastruktur sangat mempengaruhi namun dalam bidang kesehatan juga harus diseimbangkan. Pemerintahan desa Pakkat Toruan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa belum sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014.Pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengalokasian dana desa tersebut semata-mata untuk melaksanakan program pembangunan desa menuju desa yang lebih maju.