Daftar Isi:
  • Penerimaan pajak daerah di Kota Medan sebagai sumber pembiayaan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, oleh karena itu pajak daerah tetap merupakan primadona untuk membiayai pengeluaran daerah di Kota Medan. Bagi Pemerintah Kota Medan, walaupun kemampuan fiskal yang berasal dari pendapatan asli daerah masih terbatas, namun pajak daerah masih memegang peranan penting, dalam rangka peningkatan penerimaan pajak di Kota Medan. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2011 pemungutan pajak hotel, restoran dan hiburan menerapkan self assessment system sehingga kesadaran wajib pajak merupakan faktor yang sangat menentukan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak di bidang perpajakan. Penelitian ini bertujuan 1) untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak terhadap kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Medan; 2) untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu data primer dan data sekunder yang didapat dari Dinas Pendapatan Kota Medan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kuisioner. Pengambilan sampel dilakukan dengan accidental sampling. Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis diagramjalur. Hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dengan path analysis menunjukkan bahwa 1)pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Medan; 2) kualitas pelayanan dan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, restoran dan hiburan di kota Medan, sedangkan pemeriksaan pajak pengetahuan pajak, dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Medan; karena jumlah penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan hiburan memberikan kontribusi yang tinggi bagi pajak daerah di Kota Medan.