PENGARUH PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Empiris Pada Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2016-2018)
Daftar Isi:
- Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pajak daerah dan retribusi daerah berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah pada pemerintahan Kabupaten/Kota Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah pada pemerintahan Kabupaten/Kota Sumatera Utara. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara tahun 2016-2018. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 33 kabupaten (25 Kabupaten dan 5 kota). Metode yang digunakan dalam penentuan sampling adalah Saturated Sampling (sampling jenuh). Penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dengan SPSS Versi 20. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan regresi menunjukkan Y = 29.150.052.768 + 1,870 ( PD) + 1,216 (RB). Hasil ini menunjukkan bahwa setiap terjadi kenaikan 1% pada pajak daerah dan retribusi daerah memberikan pengaruh positif sebesar 1,870 dan 1,216 terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Secara parsial (uji t) bahwa variable pajak daerah dan retribusi daerah pada kabupaten/kota di Sumatera Utara terlihat dari signifikan < 0,05. Dari hasil Adjusted R2 square sebesar 0,644 yang artinya pengaruh variabel independen Pajak daerah (X1) dan retribusi daerah (X2) terhadap variabel dependen Pendapatan Asli Daerah (Y) sebesar 64,4 %, sedangkan sisanya 35,6 % dijelaskan oleh sebab-sebab lain. Hasil uji F menunjukkan bahwa Fhitung lebih besar daripada Ftabel (70,561 > 3,12) dan nilai probabilitas 0,000 lebih kecil dari α = 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan Pajak Daerah berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sementara Retribusi Daerah tidak berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah.