Daftar Isi:
  • Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan di Dinas Perhubungan Kota Medan dan untuk mengetahui retribusi daerah dari sektor restribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu system pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Dengan tujuan untuk memberikan gambaran akurat dan mencapai makna dibalik data yang melalui pengakuan subjek penelitian. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan data primer yaitu observasi dan wawancara, dan data sekunder yaitu dokumentasi, buku buku dan peraturan perundang undangan beserta data yang di peroleh dari tempat penelitian. Subjek dalam penelitian ini yakni Kepala Dinas Perhubungan dan 2 orang Staff Pegawai Dinas Perbungan Kota Medan dan 3 orang petugas parkir. Dengan demikian jumlah responden pada penelitian ini adalah berjumlah 6 orang. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu teknik analisis data kualitatif melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Hasil dari penelitian yang diperoleh bahwa, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan, dalam pelaksanaannya sudah berjalan cukup baik, tetapi masih ada beberapa faktor yang menghambat dalam proses pelaksaannya terkhusus di bagian parkir yang masih banyak di temukan para petugas parkir liar. Petugas parkir yang sah adalah petugas yang memiliki seragam , tanda pengenal yang telah di tetapkan oleh Walikota atau pejabat. Hambatan yang sering di hadapi dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan yaitu Pertama, banyaknya petugas parkir yang tidak resmi/sah. Kedua, tarif yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.