KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) C DI DESA MARLUMBA KECAMATAN SIMANINDO KABUPATEN SAMOSIR
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis, karena dalam penelitian ini melibatkan hukum dipandang sebagai perilaku sosial. Populasi penelitian meliputi seluruh warga anggota masyarakat yang memiliki sepeda motor dan berada di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo. Sampel penelitan yang diambil sebanyak 15% dari 194 kepala keluarga(KK) atau dari jumlah populasi. Sampel dalam penelitian ini adalah 29 kepala keluarga yang mempunyai sepeda motor yang diambil secara acak (random sampling). Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, angket dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pembuatan SIM C di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir relatif sedang. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator kesadaran hukum: tingkat pengetahuan hukum yang relatif tinggi, tingkat pemahaman hukum yang relatif tinggi, tingkat sikap hukum yang relatif sedang dan tingkat pola perilaku yang relatif sedang