ADVOKASI HUKUM KEPADA WARTAWAN DARI TINDAK KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG N0. 40 TAHUN 1999 (STUDI KASUS PWI SUMUT)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui advokasi hukum terhadap wartawan oleh PWI SUMUT ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan penyelesaian hukum terhadap wartawan yang mengalami kekerasan pada saat menjalankan tugas jurnalistik. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Lokasi dalam penelitin ini ialah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara yang beralamat dijalan Adinegoro, Medan. Wawancara dilakukan dengan dua orang narasumber, yaitu ketua PWI SUMUT dan staff sekretariat PWI SUMUT. Teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penyajian data dan pengambilan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kekerasan terhadap wartawan di kota Medan masih tergolong rendah. Kekerasan pada wartawan ini dikarenakan para pihak yang diberitakan merasa dirugikan atas berita yang dimuat oleh media, kurangnya pemahaman individu terhadap kerja wartawan, dan adanya tarik menarik kepentingan. Advokasi atau pembelaan terhadap wartawan yang mengalami kekerasan pada saat menjalankan tugas jurnalistik dilakukan dengan cukup baik oleh PWI SUMUT, namun hal yang menghambat dalam advokasi hukum ini karena adanya perdamaian ditengah jalan oleh korban dengan pelaku sehingga kasus kekerasan pada wartawan tidak sampai pada tahap pengadilan. Hal ini mengakibatkan tidak adanya efek jera atau contoh pada oknum yang lain