PELESTARIAN SITUS BERSEJARAH PADA MASA KOLONIAL BELANDA DI KOTA PADANGSIDIMPUAN
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasikan situs – situs bersejarah, upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan situs bersejarah pada masa Kolonial Belanda serta kendala yang dihadapi dalam melestarikan situs yang ada di Kota Padangsidimpuan. Untuk memperoleh data yang diperlukan, maka peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research ) dan Studi Pustaka (Library Research). Kemudian tekhnik untuk mengumpulkan data dilakukan dengan cara observasi ke lokasi penelitian yaitu di daerah Kota Padangsidimpuan, melakukan wawancara kepada orang yang mendiami situs, penduduk sekitar lokasi situs, dan orang yang mengalami penjajahan Kolonial Belanda dan melalui mencari data melalui literatur – literatur yang bersangkutan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah ada 7 (tujuh) situs bersejarah yang pada masa kolonial Belanda yang dimuat dalam Perda No. 04 Tahun 2014 Kota Padangsidimpuan Tentang Penataan Ruang yaitu, Kantor Pos Polisi Kota (Kantor Pos Polisi Pajak Batu), Jembatan Siborang, Mesjid Syekh Zainal Abidin, Pasanggrahan (Sentral Losmen), Kuria Pijorkoling (Bagas Godang Pijorkoling), Kuria Losung Batu (Bagas Godang Losung Batu), Kuria Hutaimbaru (Bagas Godang Hutaimbaru). Selain itu banyak situs bersejarah yang telah hilang dan musnah baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Adapun peranan atau perhatian pemerintah sendiri terhadap situs - situs bersejarah pada masa Kolonial Belanda ini sangat perlu ditingkatkan. Hal ini terbukti dengan tidak adanya bantuan dana atau apapun dalam pelestarian situs bersejarah ini. Karena melihat kondisi situs yang sangat memprihatinkan. Sedangkan peranan masyarakat dalam pelestarian situs adalah mereka hanya dapat melakukan perawatan dengan seperlunya saja sejauh yang dapat mereka lakukan sebagai usaha dalam melestarikan Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk kegiatan atau program – program pemerintah dalam upaya melestarikan situs – situs bersejarah berupa; Perlindungan, Pemeliharaan, Pemugaran, Bimbingan dan Penyuluhan Peninggalan Sejarah. Kerjasama yang baik antar semua pihak perlu ditingkatkan.