MEUDIKEE ANGGOK PADA MASYARAKAT ACEH DI DAYAH DARUL HUDA DESA BAYI KECAMATAN TANAH LUAS LHOKSUKON KABUPATEN ACEH UTARA: KAJIAN NORMA
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Meudikee Anggok Pada Masyarakat Aceh Di Dayah Darul Huda Desa Bayi Kecamatan Tanah Luas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara: Kajian Norma. Dalam Kajian ini menggunakan teori Bentuk dari Humardani mengatakan bahwa bentuk bentuk fisik dalam tari dilihat melalui elemen-elemen bentuk penyajiannya, Meudikee Anggok. Selanjutnya teori tentang Norma oleh Kansil yang dibedakan 5 macam kaedah yaitu: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum, norma moral. Penelitian ini dilakukan selama dua bulan, Juli sampai September. Lokasi penelitian di Desa Bayi Kecamatan Tanah Luas Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Populasi penelitian ini tokoh masyarakat dan dayah-dayah yang berada di Kabupaten Aceh Utara dan sampelnya adalah Dayah Darul Huda Desa Bayi, aneuk Dikee (penari), Radat (pembaca syair), Analisis penelitian data yang digunakan adalah dekriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian berdasarkan data yang dikumpul, dapat diketahui bahwa Bentuk dari Meudikee Anggok terdapat 7 ragam gerak yaitu Kalam, Saleum, Istighfar, Shalawat Nabi, Qasas, Mulia Nabi dan Doa, Iringan musik terdapat 7 lantunan syair pada kitab berzanji, pola lantai ada 7 mengikuti dari syair, tata rias dalam meudikee anggok tidak digunakan, busana menggunakan seperti pakaian saat shalat yaitu baju koko, peci, dan kain sarung. Meudikee Anggok merupakan suatu kegiatan berzikir dengan menganggukkan kepala yang bertujuan sebagai hiburan untuk meminta berkat pada hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Norma dalam Meudikee Anggok terlihat pada Norma Agama dan Norma Kesopanan dapat dilihat dalam bentuk geraknya yang memiliki batasan-batasan gerak yang pada saat bergerak tidak boleh terlalu berlebihan karena akan menghilangkan rasa khusyuk didalam gerakan tersebut sebagaimana yang diatur dalam ajaran Islam. Norma Kesusilaan yaitu sikap dan prilaku masyarakat pada saat mempersiapkan acara menyambut kelahiran Nabi Muhammad SAW. Norma hukum dilihat dari pelaksanaannya yang di atur oleh pemerintah dan masyarakat yaitu dalam pelaksanaan Meudikee Anggok diharuskan pada bulan maulid pada tanggal 12 Rabiul Awal, karena jika tidak dilaksanakan bulan maulid maka tidak boleh lagi dilaksanakan. Norma Moral yang dari fungsi tradisi ini adalah sebagai syiar agama, yang menanamkan nilai moral kepada masyarakat, dan juga menjelaskan tentang bagaimana berbuat baik.