Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penegakan hukumpencurian kelapa sawit. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Sektor Prapat Janji Kabupaten Asahan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi. Data yang terkumpul akan dianalisis, dikategorisasikan, dibandingkan dan dihubungkan hubungan yang saling terkait satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan masalah penelitian. Adapun upaya yang dilakukan kepolisian sektor Prapat Janji dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit yaitu dengan melakukan upaya non penal yang meliputi pre-emtif (pembinaan), preventif (pencegahan) dan upaya penal yang meliputi represif. Upaya pre-emtif, sebagai bentuk pendekatan terhadap masyarakat dengan melakukan berbagai penyuluhan hukum mengenai tindak pidana pencurian kelapa sawit. Melakukan upaya preventif, yaitu upaya upaya-upaya tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan yaitu dengan melakukan kegiatan patroli, melakukan razia dan sweeping pada malam hari dan melakukan Kring Serse yang dilakukan kepolisian sektor Prapat Janji. Dan terakhir melakukan upaya represif sebagai upaya kepolisian dengan melakukan penangkapan dan penahanan pencuri kelapa sawit apabila tertangkap tangan saat melakukan pencurian dan membentuk tim penyidik guna membantu proses penindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang didasarkan pada ketentuan Pasal 13 huruf (b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun hambatan yang dialami kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit yaitu jarak tempuh yang cukup jauh dari Polsek Prapat Janji ke lokasi-lokasi rawan terjadi tindak pidana pencurian kelapa sawit, keterbatasan jumlah personil Polsek Prapat Janji, faktor sarana dan prasarana yang terbatas dan infrastuktur pembangunan jalan menuju perkebunan.