PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) KE LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI (STUDI KASUS BALAI PELAYANAN, PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Daftar Isi:
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang low life dan unskill yang bekerja diluar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Perlindungan hukum atas hak-hak TKI dalam bekerja belum berjalan dengan baik, perlunya pengarahan tentang arti hukum bagi para TKI, hal ini mempersulit para TKI dan menghilangkan rasa aman bagi TKI sewaktu di luar negeri, kendala pelaksanaan perlindungan hukum terhadap TKI adalah adanya kesalahan yang dilakukan oleh TKI yaitu tidak melaporkan permasalahannya pada pemerintah Indonesia ditempat TKI bekerja. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui secara lebih jelas dan luas tentang Perlindungan TKI ke luar negeri yang dilaksanakan oleh Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Provinsi Sumatera Utara. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif berkaitan dengan mengumpulkan data dan identifikasi. Instrument penelitian ini yaitu wawancara, dokumentasi, dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) sudah maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI diluar Negri dengan berdasarkan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negri. BP3TKI berupaya mengadakan bursa kerja TKI ini diharapkan dapat menjadi wahana komunikasi antara pencari kerja dan perusahaan penyalur TKI. Dalam melaksanakan tugasnya terdapat hambatan–hambatan yang dihadapi BP3TKI dalam memberi perlindungan hukum kepada TKI