Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinyatindakkekerasanfisikterhadapanakyangmenjadikorban, sertabagaimanaupayaperlindunganhukum yangdiberikanbagianak korban kekerasan fisikMenurutUndang-Undang No.35 Tahun 2014 tentangPerubahanAtasUndang-UndangNo.23Tahun2002tentang Perlindungan Anak di KPAID SUMUT. Kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar HAM. Perlindungan hukum terhadap anakyang menjadikorban kekerasan merupakan tanggung jawabpemerintahmelaluiKomisiPerlindunganAnakIndonesiaDaerah yangtelahdibentukdisetiapProvinsi.PenelitianinidikantorKomisi Perlindungan AnakIndonesiaDaerah (KPAID)SUMUT.Subjekdalam penelitianiniadalahKetuaKPAIDSUMUT,KetuaPokjaPengaduandan FasilitasPelayanandiKPAID danKetuaPokjaPengembanganJaringan KelembagaandanKemitraandiKPAID.Teknikpengumpulandatayang digunakanadalahobeservasi,wawancara,danstudikepustakaan.Metode yangdigunakandalam penelitianiniadalahmetodepenelitianDeskriptif Kualitatif.Darihasilpenelitian yang dilakukan peneliti,menyatakan bahwafaktor-faktoryangmenyebabkanterjadinyatindakkekerasanfisik terhadapanakadalahfaktoranaksusahdiatur,tekananekonomi,faktor kejiwaan(pelaku),faktorfisikanak(cacat),faktorusiaanak,faktorsosial budaya,faktorkebiasaan,sertafaktorkelahiranyangtidakdiharapkan olehorangtuanya.SedangkanupayayangdilakukanolehpihakKPAID SUMUTterhadapanakyangmenjadikorbankekerasanfisikmemberikan perlindungankhususyaitumemberikanpendampingankepadaanakbaik padaprosespemeriksaandikantorkepolisiandan padasaatpemulihan fisikdan psikis anak serta pengobatan dan kemudian memberikan penguatankepadapihakkeluargauntuklebihberanimelaporkanpelaku tindakkekerasanfisikkepadaanakkepihakkepolisian