PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH APARAT PAMONG PRAJA BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI SATPOL PP (STUDI KASUS SATPOL PP KOTA MEDAN)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran faktual mengenai penertiban pedagang kaki lima oleh Aparat Pamong Praja berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan alat pengumpulan data dengan hasil wawancara dari para anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan sebagian para pedagang kaki lima. Sampel dalam penelitian ini adalah 6 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Operasi dan 3 orang pedagang kaki lima. Sampel dipilih secara purposive sampling. Adapun teknik pengumpulan data primer dan data sekunder, pengumpulan data secara primer diperoleh langsung dari informan dan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang diteliti melalui observasi dan wawancara. Sedangkan teknik data sekunder dilakukan dengan mencari data dan informasi memalui buku, jurnal, artikel, internet dan dokumen-dokumen yang resmi yang dapat membentu peneliti melakuakn penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa adapun upaya yang dilakukan Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima yaitu melakukan tindakan persuasive, secara lisan maupun tulisan. Adapun hambatan-hambatan yang dialami Satpol PP Kota Medan dalam menertibkan pedagang kaki lima yaitu kurangnya kesadaran hukum pedagang kaki lima, adanya oknum-oknum dari pihak lain, dari satuan itu sendiri, adanya parkir-parkir liar becak dan sepeda motor, Kurangnya kesadaran masyarakat yaitu pembeli, sarana dan prasarana, pihak eksternal.