KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI SIDIKALANG KECAMATAN SUMBUL KABUPATEN DAIRI
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Kedudukan anak angkat dalam masyarakat Batak Toba, Sistem Pembagian hak waris bagi anak angkat pada suku Batak Toba di Sidikalang Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, dan peran dalihan natolu dalam mengatur hak waris bagi anak angkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan model studi kasus. Proses pengumpulan data yang bersifat deskriptif mengenai kedudukan anak angkat pada masyarakat Batak Toba dalam pembagian harta warisan di sidikalang kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Adapun informan dalam penelitian ini adalah anak angkat, orang tua angkat, tokoh adat dan agama. Didalam suku Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, anak laki-laki merupakan penerus keturunan ataupun marga dalam silsilah keluarga. Anak laki-laki sangat berarti kehadirannya dalam suatu keluarga. Pada masyarakat Batak Toba, apabila suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka ia dapat mengangkat seorang anak laki-laki yang disebut anak naniain dengan syarat anak laki-laki yang diangkat haruslah berasal dari lingkungan keluarga atau kerabat dekat orang yang mengangkatnya. Pengangkatan haruslah dilaksanakan secara terus terang yaitu dilakukan dihadapan dalihan natolu dan pemuka-pemuka adat yang bertempat tinggal didesa sekeliling tempat tinggal orang yang mengangkat anak. Tetapi memang ada beberapa jenis harta yang tidak dapat diwariskan kepada anak angkat yaitu Pusaka turun – temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan.