PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERTAMBANGAN EMAS ILLEGAL DI DESA HUTABARGOT KECAMATAN HUTABARGOT KABUPATEN MANDAILING NATAL ( Studi Kasus Polres Panyabungan )
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan akibat pertambangan emas illegal di Desa Hutabargot Kecamatan Hutabrgot Kabupaten Mandailing Natal. Ditinjau dari Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis emperis yang ditinjau dari sudut sifatnya deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitan yaitu Polres dibagian Reskrim Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal, dengan alat pengumpul data dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan akibat perambangan emas illegal yang dilakukan di Desa Hutabargot Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang dilakukan oleh Polres Panyabungan masih sangat kurang, hal ini dapat terlihat pihak kepolisian hanya melakukan sebatas himbauan melalui radio dan pemasangan spanduk disetiap desa. Dalam melaksanakan perannya sebagai aparat penegak hukum, kepolisian Polres Panyabungan mendapatkan hambatan seperti sulitnya menertibkan masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan, timbulnya konflik sosial, tidak pedulinya masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, dankurangnya kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Dengan demikian bahwa penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan akibat pertambangan emas illegal di Desa Hutabrgot Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal masih rendah akibat dari kurangnya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan perundang-undangan