Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketersediaan fasilitas pendidikan yang dilihat dari segi satuan pendidikan, luas lahan dan prasarana Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) di Kecamatan Lintongnihuta dan disesuaikan dengan UU Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Lintongnihuta pada tahun 2014. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh fasilitas pendidikan SD, SMP dan SMA/K di Kecamatan Lintognihuta . Populasi ini sekaligus sampel penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumenter dan data diolah dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketersediaan fasilitas pendidikan SD, SMP dan SMA/K di Kecamatan Lintongnihuta belum sesuai dengan standar sarana dan prasarana pendidikan yang ditetapkan UU Permendiknas Nomor 24 tahun 2007. Dilihat dari segi satuan pendidikan, masih ada desa yang belum memiliki Sekolah Dasar. Dari 22 desa yang ada di Kecamatan Lintongnihuta, jumlah satuan pendidikan untuk SD ada 27 unit sekolah, SMP ada 5 unit sekolah dan untuk SMA ada 4 unit sekolah. Desa yang belum memiliki Sekolah Dasar tersebut adalah desa dolok margu dan nagasaribu II. Dilihat dari segi luas lahan, sekolah sekolah yang ada di Kecamatan Lintongnihuta memiliki luas lahan jauh melebihi standar yang ditetapkan sedangkan untuk rombelnya sedikit.hal ini disebabkan karena jumlah penduduk di Kecamatan Lintongnihuta masih sedikit. Jumlah sekolah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan luas lahannya dengan jumlah rombel yaitu 7 sekolah, yakni 6 Sekolah Dasar dan 1 Sekolah Menengah Pertama. Dari segi prasarana pendidikan, masih banyak prasarana pendidikan yang belum tersedia misalnya tempat ibadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang OSIS, ruang sirkulasi dan tempat olahraga. Jadi ketersediaan fasilitas pendidikan SD, SMP dan SMA di Kecamatan Lintongnihuta belum sesuai dengan UU standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu UU Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007