UPAYA BADAN LINGKUNGAN HIDUP (BLH) DALAM MENANGGULANGI MASALA PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBATLIMBAH B-3 DI KOTA MEDAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan BLH selaku organisasi daerah yang berkaitan dengan lingkungan dalam menanggulangi masalah pencemaran lingkungan akibat limbah B-3 di kota Medan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan yang terletak di Jl. Kapten Maulana Lubis No.2. Sampel penelitian diambil 30 orang dari 51 orang keseluruhan pegawai BLH Kota Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif, yaitu suatu cara atau metode yang menggambarkan fakta-fakta secara apa adanya dan berdasarkan penelitian di lapangan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara observasi, penyebaran angket dan wawancara.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa BLH sebagai instansi pemerintah daerah yang berkaitan tentang lingkungan yang berperan sebagai pengawas lingkungan guna menggurangi dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan khususnya berupaya menanggulangi kerusakan lingkungan akibat limbah B-3 di kota Medan. BLH selaku instansi pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan selalu melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada para pelaku usaha atau masyarakat guna menambah wawasan atau memberikan beberapa informasi terkait peraturan atau masalah lingkungan yang terjadi di kota Medan.